TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan Maret 2024 masing-masing sebesar 44,15 dan 17,80 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Layanan PST Online dapat diakses melalui PST Online BPS OKU Timur || Berita Statistik (BERAS) OKU Timur dapat diakses melalui Beras OKUT

Layanan Pengaduan BPS OKU Timur melalui Chat  wa.me/082116160916 ||  Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat diunduh melalui SPP_BPS 

Layanan Pengaduan BPS OKU Timur melalui Chat WA 082116160916 atau melalui lapor.go.id (SP4N LAPOR)  

TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan Maret 2024 masing-masing sebesar 44,15 dan 17,80 persen

TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan Maret 2024 masing-masing sebesar 44,15 dan 17,80 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Mei 2024
Ukuran File : 3.76 MB

Abstraksi

  • Pada bulan Maret 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sumatera Selatan melalui pintu masuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sebanyak 2 kunjungan.
  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang bulan Maret 2024 sebesar 44,15 persen, mengalami peningkatan sebesar 7,46 poin dibandingkan TPK bulan sebelumnya yang tercatat 51,61 persen. Sementara TPK hotel non bintang untuk bulan Maret 2024 tercatat sebesar 17,80 persen.
  • TPK hotel bintang bulan Maret 2024 tertinggi terjadi pada hotel bintang 4 yaitu sebesar 49,78 persen dan terendah pada hotel bintang 1 yaitu sebesar 31,26 persen. 
  • Rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang pada bulan Maret 2024 mencapai angka 1,38 hari, mengalami peningkatan sebesar 0,10 poin dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,28 hari.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur(Statistics Indonesia East Ogan Komering Ulu Regency)Jl. Adiwiyata Km 07 (SP. Lingot) Kota Baru Selatan - Martapura  (32181)

Telp/Fax : (0735) 481606

Email : bps1609@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik