TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan November masing-masing sebesar 60,32 dan 19,67 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Layanan PST Online dapat diakses melalui PST Online BPS OKU Timur || Berita Statistik (BERAS) OKU Timur dapat diakses melalui Beras OKUT

Layanan Pengaduan BPS OKU Timur melalui Chat  wa.me/082116160916 ||  Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat diunduh melalui SPP_BPS 

Layanan Pengaduan BPS OKU Timur melalui Chat WA 082116160916 atau melalui lapor.go.id (SP4N LAPOR)  

TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan November masing-masing sebesar 60,32 dan 19,67 persen

TPK hotel bintang dan non bintang Provinsi Sumatera Selatan bulan November masing-masing sebesar 60,32 dan 19,67 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 Januari 2023
Ukuran File : 4.2 MB

Abstraksi

  • Pada bulan November 2022, tidak ada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sumatera Selatan melalui pintu masuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang bulan November 2022 sebesar 60,32 persen, mengalami peningkatan sebesar 3,70 poin dibandingkan TPK bulan sebelumnya yang tercatat 56,62 persen. Sementara TPK hotel non bintang untuk bulan November 2022 tercatat sebesar 19,67 persen.
  • TPK hotel bintang bulan November 2022 tertinggi terjadi pada hotel bintang 5 yaitu sebesar 74,38 persen dan terendah pada hotel bintang 1 yaitu sebesar 41,39 persen.
  • Rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang pada bulan November 2022 mencapai angka 1,42 hari, mengalami penurunan sebesar 0,04 poin dibanding bulan Oktober 2022 yang tercatat sebesar 1,46 hari.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur(Statistics Indonesia East Ogan Komering Ulu Regency)Jl. Adiwiyata Km 07 (SP. Lingot) Kota Baru Selatan - Martapura  (32181)

Telp/Fax : (0735) 481606

Email : bps1609@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik