Pada era keterbukaan sekarang ini, masyarakat menuntut
transparansi birokrasi, akuntabilitas serta birokrasi yang bebas korupsi dan
nepotisme. Hal tersebut mengakibatkan reformasi birokrasi dipandang perlu
dilakukan oleh instansi pemerintah selaku penyelenggara birokrasi itu sendiri.
Reformasi Birokrasi (RB) sendiri merupakan langkah awal untuk melakukan
penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien,
sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat,
tepat dan profesional.
Dalam mendukung terjadinya percepatan proses Reformasi Birokrasi (RB), Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang diperbaharui dengan
Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep
island of integrity. Konsep ini biasa digunakan oleh pemerintah maupun Non
Goverment Organization (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam
pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Integrity atau
integritas diartikan sebagai sikap atau budaya yang menunjukkan konsistensi
antara ucapan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela
yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi. Adapun zona atau island
digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai
integritas didalamnya.
Zona integritas juga merupakan sebutan atau predikat yang
diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari
Korupsi) danWBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui upaya pencegahan
korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. WBK
sendiri merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata-laksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas
kinerja. Sedangkan WBBM adalah sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit
kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana,
penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU Timur melakukan
pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Rabu, 17 Juni 2020.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
Kepala BPS Kabupaten OKU Timur disaksikan oleh stakeholder terkait antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten
OKU Timur Ir. M. Husin, Perwakilan Polres OKU Timur Kompol Jon Sahibi, SH, Kabag Hukum
dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur, Suprawijaya, SE,
serta General Manager Harian OKU Timur Pos, Purwadi Rozali, SP mewakili kalangan
media. Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut dilakukan
dengan tetap melakukan sejumlah protokol kesehatan terkait pencegahan
penyebaran COVID_19.
Pencanangan
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini menjadi momentum bagi BPS
Kabupaten OKU Timur untuk dapat melakukan perbaikan dan inovasi. BPS
Kabupaten OKU Timur meminta dukungan penuh dari seluruh stakeholder terkait dalam merealisasikan komitmen tersebut. Kritik dan saran dari berbagai pihak pun
dibutuhkan agar komitmen tersebut dapat terwujud. (RMN)