10 Januari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Hari ini, Jum'at (10/01) BPS Kabupaten OKU Timur melaksanakan Pemusnahan Arsip Pengumpulan Data Sensus dan Survei. Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan oleh Kepala BPS Kabupaten OKU Timur Ir. H. Budiriyanto, M.A.P. bersama Tim Penilai Arsip BPS Kabupaten OKU Timur yang dilaksanakan di halaman kantor BPS Kabupaten OKU Timur.
Pelaksanaan pemusnahan arsip pengumpulan data sensus dan survei BPS Kabupaten OKU Timur didasarkan atas persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Adapun arsip yang dimusnahkan merupakan kuisioner yang dipergunakan untuk pengumpulan data BPS baik sensus maupun survei tahun 2011 s.d. 2020. Kuisioner tersebut telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip BPS sehingga perlu dimusnahkan.
Pemusnahan arsip pengumpulan data sensus dan survei BPS Kabupaten OKU Timur merupakan langkah penting dalam tata kelola perkantoran terkhusus dalam kearsipan. Hal ini di samping seluruh isian kuisioner telah dientri ke dalam program entri serta hasilnya telah dirilis sesuai jadwal, terlebih adanya keterbatasan gudang penyimpanan sehingga tidak efisien jika kuisioner tersebut terus disimpan.
Berita Terkait
Pembukaan Pelatihan Petugas Susenas Maret dan Seruti Triwulan I Tahun 2025
Pelatihan Petugas Pendataan Susenas Maret dan Seruti TW I 2024
Pembukaan Pelatihan Petugas Susenas Maret, Seruti TW I, dan Sakernas Februari 2024
Pembukaan Pelatihan Petugas Susenas Maret dan Seruti TW I Tahun 2024 Gelombang II
Pelatihan Petugas Pendataab Susenas Marer dan Seruti Triwulan I 2024 di Parai Puri Tani Hotel
Rapat Koordinasi BPS dan Dinas Pertanian Terkait Data Pertambahan Areal Tanam
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur(Statistics Indonesia East Ogan Komering Ulu Regency)Jl. Adiwiyata Km 07 (SP. Lingot) Kota Baru Selatan - Martapura (32181)
Telp/Fax : (0735) 481606
Email : bps1609@bps.go.id