BPS OKU Timur mengikuti Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 11 Tahun 2023 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Layanan PST Online dapat diakses melalui PST Online BPS OKU Timur || Berita Statistik (BERAS) OKU Timur dapat diakses melalui Beras OKUT

Layanan Pengaduan BPS OKU Timur melalui Chat  wa.me/082116160916 ||  Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat diunduh melalui SPP_BPS 

Layanan Pengaduan BPS OKU Timur melalui Chat WA 082116160916 atau melalui lapor.go.id (SP4N LAPOR)  

BPS OKU Timur mengikuti Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 11 Tahun 2023

BPS OKU Timur mengikuti Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 11 Tahun 2023

31 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hari Ini (31/1) BPS Kabupaten OKU Timur mengikuti Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BPS secara virtual yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Sumatera Selatan.


Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang peraturan pakaian dinas BPS. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan seluruh pegawai BPS dapat mengenakan pakaian dinas dengan baik dan benar.


Pakaian dinas merupakan salah satu identitas pegawai BPS. Dengan mengenakan pakaian dinas dengan baik dan benar, pegawai BPS dapat menunjukkan profesionalitas dan jati dirinya sebagai pegawai BPS.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur(Statistics Indonesia East Ogan Komering Ulu Regency)Jl. Adiwiyata Km 07 (SP. Lingot) Kota Baru Selatan - Martapura  (32181)

Telp/Fax : (0735) 481606

Email : bps1609@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik